Seandainya Kamu Tidak Di Berikan Libur 24 Jam Pada Hari Minggu, Majikan di Hongkong Itu Bakal Terancam Denda Senilai HK$ 50.000, Mau Tau Cara Melaporkannya Itu Begini -->

Seandainya Kamu Tidak Di Berikan Libur 24 Jam Pada Hari Minggu, Majikan di Hongkong Itu Bakal Terancam Denda Senilai HK$ 50.000, Mau Tau Cara Melaporkannya Itu Begini

Info bmi hongkong

DETIKBMI.COM - Seorang majikan di Hongkong jika tidak memberikan hari libur 1 hari penuh kepada pekerjanya akan terancam denda HK$ 50.000 menurut seorang ahli hukum.

Berbicara dalam sebuah forum di Konsulat lenderal Filipina, pengacara Louise Le Pla mendesak pekerja rumah tangga Filipina untuk menegaskan hak mereka untuk libur sehari penuh dalam sepekan.

“Hari istirahat adalah 24 jam penuh. jadi, jika bos Anda meminta Anda mengajak anjingnya ialan-jalan sebelum mengunjungi teman Anda pada hari Minggu, itu tidak diperbolehkan. Itu ilegal, ” kata Le Pla saat forum pada 24 Maret

'jika majikan Anda menyuruh Anda pulang pukul 8 malam agar Anda dapat menidurkan anak-anak pada hari Minggu, itu tidak benar. Hari Minggu itu adalah periode 24 jam dan seorang majikan yang gagal memberikan hari istirahat, mereka dapat didenda $ 50.000 jika mereka tidak memberikan periode penuh 24 jam itu, ” tambahnya.

Le Pla mengatakan pekerja rumah tangga asing yang tidak diberikan hari istirahat penuh mereka harus berbicara dengan majikan mereka terlebih dahulu untuk melihat apakah situasinya dapat dimusyawarahkan.

“jadi, jika ada di antara Anda yang memiliki bos yang meminta untuk melakukan ini, jelas Anda harus memberi tahu mereka bahwa Anda berhak. Itu dalam kontrak Anda. Beberapa majikan tidak sadar jadi saya pikir langkah pertama harus berbicara dengan majikan, ” katanya. "Langkah kedua harus perg‘i ke organisasi dan mencari saran dari mereka, " tambahnya.

Le Pla mengatakan pekerja itu dapat konsultasi ke organisasi yang membantu pekerja migran dalam permasalahan seperti Bantuan untuk Pembantu Rumah Tangga (56180689), Misi untuk Pekerja Migran (25228264), dan Pathfinders, atau memanggil konsulat.

Le Pla mengatakan bahwa dia memahami kekhawatiran pekerja bahwa majikan mereka dapat memberhentikan mereka jika mereka mengeluh tetapi dia mencatat bahwa Pengadilan Perburuhan juga telah “menegakkan” hak-hak pekerja.

Sumber: Hongkongnews

LihatTutupKomentar